A.
Pengertian
Politik Islam
Perkataan politik berasal dari bahasa
Latin politicus dan bahasa Yunani politicos, artinya sesuatu yang berhubungan
dengan warga negara atau warga kota. Kedua kata itu berasal dari kata polis
yang maknanya kota. Dalam teori politik islam, politik itu identik dengan siyasah secara bahasa disebut dengan
mengatur. Fiqh siyasah adalah aspek ajaran islam yang mengatur sistem kekuasaan
dan pemerintahan. Politik artinya segala urusan dan tindakan, kebijakan, dan
siasat mengenai pemerintahan suatu negara atau kebijakan suatu negara terhada
negara-negara lain. Politik dapat juga dikatakan kebijakan atau cara bertindak
suatu negara dalam menghadapi / menangani suatu masalah.
Politik Islam terdiri dari dua aspek
yaitu politik dan islam. Politik berarti suatu carabagaimana penguasa
mempengaruhi perilaku kelompok yang dikuasai agar sesuai ddengan keinginan
penguasa. Sedangkan islam berarti penataan dan islam sebagai din merupakan
organisasi penataan menurut ajaran Allah , yaitu Al-Qur’an dan menurut sunnah rasulnya.
Politik Islam dapat diartikan sebagai
suatu cara untuk mempengaruhi anggota masyarakat, agar berprilaku sesuai dengan
ajaran Allah menurut sunah rasulnya. Dalam konsep islam, kekuasaan tertinggi
adalah Allah SWT. Ekspresi kekuasaan Allah tertuang dalam Al-Qur’an menurut sunah
rasul.
Penguasa tidak memiliki kekuasaan yang mutlak,
ia hanya wakil (khalifah) Allah di muka bumiyang berfungsi untuk menegakkan
ajaran Allah dalam kehidupan nyata.
B.
Prinsip-prinsip Dasar Politik Islam
1. Kedaulatan,
yakni kekuasaan merupakan amanah dari Allah. Kedaulatan yang mutlak dan legal
adalah milik Allah.
2. Syura
dan Ijma’. Mengambil keputusn di dalam semua urusan kemasyarakatan dilakukan
melaluui konsensus dan konsultasi dengan semua pihak.
3. Semua
warga negara dijamin hak-hak pokok tertentu.
4. Hak-hak
negara. Semua warga negara mestinya tunduk dengan otoritas negara yaitu kepada
hukum-hukum dan peraturan negara
5. Hak-hak
khusus dan batasan bagi arga negara yang non-muslim memiliki hak-hak sipil yang
sama
6. Ikhtilaf
dan konsensus yang menentukan. Perbedaan-prbedaan pendapat diselesaikan
berdasarkan keputusan dari suara yang
mayoritas yang harus ditaati oleh seluruh masyarakat.
7. Penguasa
yang memahami persoalan
8. Penguasa
yang adil
9. Tidak
pemisah antara politik dan agama.
untuk lebih lengkapnya silahkan di download link di bawah ini
ijin copas neng,,,we lagi adda tugas ginian..dikit doang ko kopasnya...he
BalasHapusmbk... ikut baca sekalian copas yaakk.. hanya prinsip kok mbk..
BalasHapusoke banget niih.. hihi :) :)
neng.. izin kopas yak... buat bahan makalah tugas...
BalasHapusBahan yg bagus..
BalasHapustks bgt
BalasHapusskns