Teknologi Informasi Solusi untuk Akselerasi Pelayanan Publik Selama Pandemi Covid-19



Dampak Pandemi
Pandemi Covid-19 membawa banyak pengaruh dalam berbagai kegiatan di kehidupan masyarakat saat ini. Hal biasa yang kita kerjakan dengan interaksi bertemu langsung atau secara konvensional sudah tidak dapat lagi kita lakukan. Selain untuk menghindari penyebaran virus Covid-19 juga sebagai bentuk taat aturan terhadap peraturan pemerintah soal social distancing. Namun, jika kita tidak bisa lagi bertemu langsung dengan orang lain seperti pergi ke tempat pelayanan publik yang berkaitan dengan kebutuhan kita maka akan berakibat banyak hal yang akan terganggu. Oleh karena itu harus ada solusi dari keterbatasan ini agar hal semacam pelayanan publik tetap berjalan dengan semestinya bahkan lebih memberikan banyak kemudahan tanpa harus keluar rumah.

Pelayanan Publik
Pelayanan publik itu sendiri menurut Hidayaningrat dikutip oleh Suwondo (2001,h.29) merupakan aktivitas yang dilakukan untuk memberikan jasa dan kemudahan bagi masyarakat untuk memegang teguh syarat-syarat efisiensi, efektivitas, dan penghematan.

Hak dan Kewajiban Pelayanan Publik
Pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik telah diatur bahwa kewajiban bagi penyelenggara pelayanan publik untuk memenuhi komponen standar pelayanan minimal berupa sistem mekanisme prosedur, penyelesaian yang berjangka waktu, produk layanan, biaya dan lain-lain. Sehingga saat dikeluarkan kebijakan tentang pembatasan interaksi dan menerapkan social distancing, penyelenggara pelayanan publik tetap harus mematuhi standar minimal yang telah ditetapkan agar hak dan kewajiban masing-masing pihak tetap terlaksana dengan baik.

Solusi dari Teknologi Informasi
Kemajuan teknologi informasi merupakan hal yang akan sangat membantu suatu pelayanan publik untuk terus memberikan pelayanannya meskipun melalui jarak jauh. Pelayanan publik dengan sistem daring telah banyak dilakukan oleh instansi pemerintah agar tetap mampu mengoptimalkan bentuk pelayanan yang diberikan.

Pemerintah Kota Surabaya telah mulai meningkatkan pelayanan publik yang berupa pencatatan warga sipil melalui sistem daring. Masyarakat yang ingin melakukan pencatatan keluarga seperti akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, dan akta perceraian tetap dapat dilakukan meskipun tidak harus datang ke kantor pencatatan sipil Kota Surabaya. KTP-el yang rusak juga bisa dilayani dari jarak jauh karena tidak perlu melakukan perekaman ulang data pemohon.

Berdasarkan pernyataan dari Ibu Tri Rismaharini selaku Wali Kota Surabaya bahwa pengurusan perizinan juga dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor dinas yang bersangkutan. Hal tersebut telah dipermudah dengan sistem daring yang mulai banyak diterapkan oleh kantor dinas di Kota Surabaya. Masyarakat akan merasa lebih dipermudah karena tidak harus datang bolak-balik ke kantor dinas sehingga akan lebih menghemat biaya, waktu dan ongkos.

Pelayanan publik di Kota Bandung juga sudah menggunakan sistem daring. Sehingga  selama pandemi Covid-19, pemerintah Kota Bandung dapat memastikan bahwa sejauh ini tidak ada kendala yang berkaitan dengan pelayanan publik di Kota Bandung meskipun sekarang telah berlakunya kebijakan bekerja dari rumah bagi para aparatur sipil negara (ASN). Menurut Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna bahwa layanan-layanan pokok untuk masyarakat tetap berjalan dengan baik seperti layanan yang berkaitan dengan data kependudukan tetap berjalan seperti biasa. Selain kantor Dinas Pencatatan Sipil yang tetap memberikan layanan meskipun di tengah pandemi Covid-19, kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung juga tetap memberikan dan melayani perizinan yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Kota Bandung sejak tahun 2017 telah memiliki sekitar 394 aplikasi pelayanan publik yang telah difungsikan secara optimal. Aplikasi ini sangat membantu masyarakat maupun pemerintah dalam membuat kebijakan, memberikan pelayanan publik dan pengaduan atau keluhan masyarakat. Jadi wajar saja di akhir tahun 2019, Kota Bandung meraih 4 penghargaan pada acara evaluasi pelayanan publik wilayah I di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan RSUD Kota Bandung merupakan dinas pemerintahan yang memperoleh penghargaan dengan nilai yang sangat baik dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat Kota Bandung.

Hal yang sama juga diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam memberikan layanan mengenai perpajakan. Masyarakat dapat menikmati layanan laporan pajak secara online dan mengubah kebijakan mengenai perpanjang masa pelaporan pajak yang awalnya maksimal pada tanggal 31 Maret 2020 menjadi tanggal 30 April 2020.

Selain memberikan pelayanan publik yang tidak mengalami banyak kendala pada masa pandemi Covid-19 ternyata koordinasi antar pimpinan di setiap sektor pemerintahan juga tidak banyak mengalami kendala. Hal ini didukung oleh banyak fitur komunikasi jarak jauh tanpa harus bertemu tatap muka sehingga memudahkan komunikasi. Video konferensi seperti Zoom, Google Meet dan sejenisnya sering digunakan sebagai alternatif dalam rapat koordinasi antar fungsional jabatan.

Selain jasa pelayanan publik dari pemerintahan, pelayanan publik dari lingkungan BUMN juga telah menerapkan pelayanan yang berbasis online seperti yang dilakukan oleh pihak PLN. Layanan untuk penyambungan baru, perubahan daya sampai kepengaduan telah disediakan dalam sistem daring. Pembayaran listrik juga sudah tidak lagi secara konvensional, karena dapat menggunakan ATM atau internet banking.

Teknologi Informasi jika dimanfaatkan dengan baik dan terus dikembangkan akan membawa dampak yang sangat bermanfaat dalam memudahkan kegiatan masyarakat dan pemerintah.

Referensi
Suwondo. (2001). Peserta Pelayanan Publik: Hubungan Komplementer Antara Sektor Negara, Mekanisme Pasar dan Organisasi. Jakarta, Bumi Aksara



Cloud Hosting Indonesia Terbaik untuk Anda, untuk informasi lebih lanjut, silahkan klik link di bawah ini :

Hosting Murah , Cek Domain

#akselerasipelayananpublik #teknologiinformasi #kotabandung #kotasurabaya #pandemicovid19 #covid19





  • Komentar