Dampak
Pandemi
Pandemi Covid-19 membawa banyak
pengaruh dalam berbagai kegiatan di kehidupan masyarakat saat ini. Hal biasa
yang kita kerjakan dengan interaksi bertemu langsung atau secara konvensional sudah
tidak dapat lagi kita lakukan. Selain untuk menghindari penyebaran virus Covid-19
juga sebagai bentuk taat aturan terhadap peraturan pemerintah soal social distancing. Namun, jika kita
tidak bisa lagi bertemu langsung dengan orang lain seperti pergi ke tempat
pelayanan publik yang berkaitan dengan kebutuhan kita maka akan berakibat
banyak hal yang akan terganggu. Oleh karena itu harus ada solusi dari keterbatasan
ini agar hal semacam pelayanan publik tetap berjalan dengan semestinya bahkan
lebih memberikan banyak kemudahan tanpa harus keluar rumah.
Pelayanan
Publik
Pelayanan publik itu sendiri menurut
Hidayaningrat dikutip oleh Suwondo (2001,h.29) merupakan aktivitas yang
dilakukan untuk memberikan jasa dan kemudahan bagi masyarakat untuk memegang
teguh syarat-syarat efisiensi, efektivitas, dan penghematan.
Hak
dan Kewajiban Pelayanan Publik
Pada Undang-undang Nomor 25 Tahun
2009 tentang Pelayanan Publik telah diatur bahwa kewajiban bagi penyelenggara
pelayanan publik untuk memenuhi komponen standar pelayanan minimal berupa sistem
mekanisme prosedur, penyelesaian yang berjangka waktu, produk layanan, biaya dan
lain-lain. Sehingga saat dikeluarkan kebijakan tentang pembatasan interaksi dan
menerapkan social distancing, penyelenggara
pelayanan publik tetap harus mematuhi standar minimal yang telah ditetapkan
agar hak dan kewajiban masing-masing pihak tetap terlaksana dengan baik.
Solusi
dari Teknologi Informasi
Kemajuan teknologi informasi
merupakan hal yang akan sangat membantu suatu pelayanan publik untuk terus memberikan
pelayanannya meskipun melalui jarak jauh. Pelayanan publik dengan sistem daring
telah banyak dilakukan oleh instansi pemerintah agar tetap mampu mengoptimalkan
bentuk pelayanan yang diberikan.
Pemerintah Kota Surabaya telah mulai
meningkatkan pelayanan publik yang berupa pencatatan warga sipil melalui sistem
daring. Masyarakat yang ingin melakukan pencatatan keluarga seperti akta
kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, dan akta perceraian tetap dapat
dilakukan meskipun tidak harus datang ke kantor pencatatan sipil Kota Surabaya.
KTP-el yang rusak juga bisa dilayani
dari jarak jauh karena tidak perlu melakukan perekaman ulang data pemohon.
Berdasarkan pernyataan dari Ibu Tri
Rismaharini selaku Wali Kota Surabaya bahwa pengurusan perizinan juga dapat dilakukan
tanpa harus datang ke kantor dinas yang bersangkutan. Hal tersebut telah
dipermudah dengan sistem daring yang mulai banyak diterapkan oleh kantor dinas
di Kota Surabaya. Masyarakat akan merasa lebih dipermudah karena tidak harus
datang bolak-balik ke kantor dinas sehingga akan lebih menghemat biaya, waktu
dan ongkos.
Pelayanan publik di Kota Bandung
juga sudah menggunakan sistem daring. Sehingga selama pandemi Covid-19, pemerintah Kota Bandung
dapat memastikan bahwa sejauh ini tidak ada kendala yang berkaitan dengan
pelayanan publik di Kota Bandung meskipun sekarang telah berlakunya kebijakan
bekerja dari rumah bagi para aparatur sipil negara (ASN). Menurut Sekretaris
Daerah Kota Bandung Ema Sumarna bahwa layanan-layanan pokok untuk masyarakat
tetap berjalan dengan baik seperti layanan yang berkaitan dengan data kependudukan
tetap berjalan seperti biasa. Selain kantor Dinas Pencatatan Sipil yang tetap
memberikan layanan meskipun di tengah pandemi Covid-19, kantor Dinas Penanaman
Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung juga tetap memberikan
dan melayani perizinan yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Kota Bandung sejak tahun 2017 telah
memiliki sekitar 394 aplikasi pelayanan publik yang telah difungsikan secara
optimal. Aplikasi ini sangat membantu masyarakat maupun pemerintah dalam
membuat kebijakan, memberikan pelayanan publik dan pengaduan atau keluhan
masyarakat. Jadi wajar saja di akhir tahun 2019, Kota Bandung meraih 4
penghargaan pada acara evaluasi pelayanan publik wilayah I di Kota Batam,
Provinsi Kepulauan Riau. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan RSUD Kota
Bandung merupakan dinas pemerintahan yang memperoleh penghargaan dengan nilai
yang sangat baik dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat Kota
Bandung.
Hal yang sama juga diterapkan oleh Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) dalam memberikan layanan mengenai perpajakan. Masyarakat
dapat menikmati layanan laporan pajak secara online dan mengubah kebijakan
mengenai perpanjang masa pelaporan pajak yang awalnya maksimal pada tanggal 31
Maret 2020 menjadi tanggal 30 April 2020.
Selain memberikan pelayanan publik
yang tidak mengalami banyak kendala pada masa pandemi Covid-19 ternyata koordinasi
antar pimpinan di setiap sektor pemerintahan juga tidak banyak mengalami
kendala. Hal ini didukung oleh banyak fitur komunikasi jarak jauh tanpa harus
bertemu tatap muka sehingga memudahkan komunikasi. Video konferensi seperti Zoom, Google Meet dan sejenisnya sering digunakan sebagai alternatif
dalam rapat koordinasi antar fungsional jabatan.
Selain jasa pelayanan publik dari pemerintahan,
pelayanan publik dari lingkungan BUMN juga telah menerapkan pelayanan yang
berbasis online seperti yang dilakukan oleh pihak PLN. Layanan untuk penyambungan
baru, perubahan daya sampai kepengaduan telah disediakan dalam sistem daring.
Pembayaran listrik juga sudah tidak lagi secara konvensional, karena dapat menggunakan
ATM atau internet banking.
Teknologi Informasi jika
dimanfaatkan dengan baik dan terus dikembangkan akan membawa dampak yang sangat
bermanfaat dalam memudahkan kegiatan masyarakat dan pemerintah.
Referensi
Suwondo. (2001). Peserta Pelayanan
Publik: Hubungan Komplementer Antara Sektor Negara, Mekanisme Pasar dan Organisasi. Jakarta, Bumi Aksara
Hosting Murah , Cek Domain
Cloud Hosting Indonesia Terbaik untuk Anda, untuk informasi lebih lanjut, silahkan klik link di bawah ini :
#akselerasipelayananpublik #teknologiinformasi #kotabandung #kotasurabaya #pandemicovid19 #covid19
Komentar
Posting Komentar